Kekisruhan kasus hukum di tanah air yang melibatkan para pejabat tinggi negara semakin menambah coreng-moreng wajah peradilan di negeri ini. Tayangan telavisi dan media surat kabar setiap hari menampilkan perseteruan antara dua lembaga penegak hukum yang seharusnya bias berjalan beriringan memberantas korupsi dan menegakkan supremasi hukum di begeri ini. Satu pihak menuduh, pihak lain menolah tuduhan. Masing-masing mengajukan bukti, baik yang menguatkan maupun yang membantah. Rakyat pun meradang. Mereka kecewa kala hukum ternyata telah menjadi alat kepentingan dan barang dagangan, lalu mereka pun turun ke jalan.
Terlepas dari siapa yang benar dan siapa yang salah, kita sebaiknya menoleh sejenak ke masa tatkala Rasulullah SAW masih hidup. Beliau adalah teladan yang baik bagi kita dalam segala aspek kehidupan. Kita akan menjumpai sebuah pandangan hidup Islam yang menjunjung tinggi supremasi hukum serta asas kesetaraan di hadapan hukum. Tidak ada istilah “tebang pilih”. Tidak ada pula kita dijumpai “anak emas” dalam soal penegakan hukum ini.
Apabila kita membuka kitab kumpulan hadits-hadits shahih yang disusun oleh Imam Muslim, maka pada nomor urut 1688-8, kitab Al-Hudud bab tentang memotong tangan pencuri dari kalangan bangsawan dan selainnya dan larangan memberikan syafaat dalam pelaksanaan hudud, ada sebuah kisah yang luar biasa tinggi nilai hikmahnya. Dikisahkan bahwa telah terjadi pencurian yang dilakukan oleh seorang wanita bangsawan dari Bani Makhzum. Sehingga dengan tindakannya itu ia terkena hudud, yaitu harus dipotong tangannya. Namun, beberapa orang dari kalangan Quraisy, melalui Usamah bin Zaid, meminta keringanan hukuman kepada Rasulullah SAW. Lalu apa jawaban Rasulullah SAW? Beliau serta merta marah seraya berkata, “Apakah engkau hendak memberikan syafaat dalam perkara hudud yang telah Allah berikan ketetapannya?”
