Kekisruhan kasus hukum di tanah air yang melibatkan para pejabat tinggi negara semakin menambah coreng-moreng wajah peradilan di negeri ini. Tayangan telavisi dan media surat kabar setiap hari menampilkan perseteruan antara dua lembaga penegak hukum yang seharusnya bias berjalan beriringan memberantas korupsi dan menegakkan supremasi hukum di begeri ini. Satu pihak menuduh, pihak lain menolah tuduhan. Masing-masing mengajukan bukti, baik yang menguatkan maupun yang membantah. Rakyat pun meradang. Mereka kecewa kala hukum ternyata telah menjadi alat kepentingan dan barang dagangan, lalu mereka pun turun ke jalan.
Terlepas dari siapa yang benar dan siapa yang salah, kita sebaiknya menoleh sejenak ke masa tatkala Rasulullah SAW masih hidup. Beliau adalah teladan yang baik bagi kita dalam segala aspek kehidupan. Kita akan menjumpai sebuah pandangan hidup Islam yang menjunjung tinggi supremasi hukum serta asas kesetaraan di hadapan hukum. Tidak ada istilah “tebang pilih”. Tidak ada pula kita dijumpai “anak emas” dalam soal penegakan hukum ini.
Apabila kita membuka kitab kumpulan hadits-hadits shahih yang disusun oleh Imam Muslim, maka pada nomor urut 1688-8, kitab Al-Hudud bab tentang memotong tangan pencuri dari kalangan bangsawan dan selainnya dan larangan memberikan syafaat dalam pelaksanaan hudud, ada sebuah kisah yang luar biasa tinggi nilai hikmahnya. Dikisahkan bahwa telah terjadi pencurian yang dilakukan oleh seorang wanita bangsawan dari Bani Makhzum. Sehingga dengan tindakannya itu ia terkena hudud, yaitu harus dipotong tangannya. Namun, beberapa orang dari kalangan Quraisy, melalui Usamah bin Zaid, meminta keringanan hukuman kepada Rasulullah SAW. Lalu apa jawaban Rasulullah SAW? Beliau serta merta marah seraya berkata, “Apakah engkau hendak memberikan syafaat dalam perkara hudud yang telah Allah berikan ketetapannya?”
Beliau kemudian bangkit dan berpidato, “Wahai manusia, sungguh telah binasa orang-orang sebelum kalian. Apabila seseorang mulia di antara mereka mencuri, maka mereka membiarkannya. Namun apabila seorang lemah di antara kalian mencuri, maka mereka tegakkan hukum di atasnya. Sungguh demi Allah apabila Fatimah anak Muhammad mencuri, niscaya aku akan potong tangannya.”
Itulah Islam. Islam menolak tegas segala bentuk penyelewengan dan korupsi. Karena tindakan hukum yang dibiarkan, lama-kelamaan akan merapuhkan umat ini. Ketidakadilan dapat menyebabkan kesenjangan sosial di masyarakat dan berujung pada konflik horizontal sesama anak bangsa. Itulah Islam, yang dengan kelurusan dan kejernihannya telah mampu menghadirkan prototipe masyarakat ideal. Suatu masyarakat yang mampu menghadirkan corak peradaban maju dan berkeadilan serta menggetarkan musuh-musuhnya, bukan dengan kekuatan senjata, melainkan dengan keteguhan untuk berpegang pada prinsip yang diyakini.
Sikap Kita Terhadap Ketentuan Hukum Allah
Al-Quran dan Sunnah adalah dua pedoman bagi setiap muslim untuk menjalankan roda kehidupannya di dunia ini. Hendaklah kedua perkara ini tidak diabaikan atau bahkan dilepaskan. Allah SWT menyuruh kita untuk kembali kepada tuntunan Allah dan Rasul-Nya ketika terjadi perbedaan pendapat dalam suatu urusan, termasuk di dalamnya urusan hukum.

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (Q.S An-Nisa: 59).
Rasulullah SAW pun menegaskan di dalam sabdanya bahwa apabila umat Islam berpegang teguh pada keduanya, niscaya mereka tidak akan tersesat selama-lamanya. Juga tidak dibenarkan bagi seorang muslim untuk menolak ketentuan Allah dan Rasul-Nya dalam suatu urusan lalu memilih ketetapan lain hanya karena mengikuti hawa nafsunya sendiri. Dalam hal ini simaklah firman Allah SWT dalam surat Al-Ahzab ayat 36 berikut:

Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. (Q.S Al-Ahzab: 36).
Sebab turunnya ayat di atas adalah peristiwa dipinangnya Zainab binti Jahsy oleh Rasulullah SAW untuk dinikahkan dengan seorang pemuda bekas budak yang menjadi anak angkat Rasulullah SAW, Zaid bin Haritsah. Semula Zainab menduga bahwa ia dipinang oleh Rasulullah SAW untuk beliau nikai, namun ketika Zainab tahu bahwa ia akan dinikahkan dengan Zaid, maka Zainab enggan menerima keputusan Rasulullah tersebut, walau akhirnya ia menerima dengan berat hati.
Walaupun ayat ini bercerita tentang kisah pernikahan Zainab dan Zaid, namun makna ayat ini dapat diterapkan dalam banyak hal. Tidak terbatas pada satu kasus yang menjadi sebab utama turunnya ayat ini. Kita selaku umat Nabi Muhammad SAW dan hamba Allah SWT tidak boleh menawar-nawar apa yang telah menjadi keputusan Allah dan Rasul-Nya, seperti yang dilakukan Usamah kepada Rasulullah SAW. Padahal telah jelas ketetapan hukum bagi pencuri adalah potong tangan ketika telah memenuhi syarat untuk dijatuhkannya sanksi tersebut, seperti pada surat Al-Maidah ayat 38 berikut:

Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (Q.S Al-Maidah: 38).
Sebab Kehancuran Umat Terdahulu
Perjalanan sejarah telah memiliki dia sisi, yaitu linier dan sirkular. Secara linier (garis lurus), maka tidak ada dua peristiwa sejarah yang akan benar-benar sama terjadi dua kali. Akan selalu ada dimensi ruang dan waktu yang membedakan peristiwa yang satu dengan peristiwa yang lainnya. Fir’aun tidal lahir dua kali. Demikian juga Nabi Musa as. Sehingga muncullah satu ungkapan tekenal, yang sudah berlalu biarlah berlalu. Namun secara sirkular (melingkar), suatu peristiwa yang pernah terjadi di masa lalu bisa saja terjadi di masa kini maupun masa yang akan datang apabila faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya peristiwa tersebut ada dan saling mendukung. Oleh karena itu, Al-Qur’an dengan sepertiga isi kandungannya berupa sejarah, sangat menekankan kepada kita pentingnya mellihat kembali apa-apa yang pernah terjadi pada umat-umat terdahulu agar menjadi pelajaran bagi kita. Simaklah firman Allah SWT dalam surat Ali ‘Imran ayat 137:

Sesungguhnya telah berlalu sebelum kamu sunnah-sunnah Allah; karena itu berjalanlah kamu di muka bumi dan perhatikanlah bagaimana akibat orang-orang yang mendustakan (rasul-rasul). (Q.S Ali ‘Imran: 137).
Syaikh Muhammah ‘Aly ash-Shabuny dalam kitab tafsirnya, Shafwah at-Tafasir halaman 351 menjelaskan bahwa apa yang dimaksud dengan sunnah-sunnah Allah pada ayat tersebut adalah ketentuan-ketentuan Allah yang terjadi pada umat-umat terdahulu berupa kebinasaan dan kehancuran oleh sebab menyelisihi dan mendustakan ajaran nabi-nabi mereka.
Apabila pesan yang disampaikan oleh Rasulullah SAW tadi dikorelasikan dengan maksud ayat di atas maka akan jelaslah bahwa tindakan merubah, menolak, mempermainkan hukum Allah demi kepentingan segelintir orang yang memiliki kekuasaan (harta, pangkat, dan status sosial), maka akan mengundang turunnya bencana, yaitu kehancuran umat tersebut.
Makna kehancuran atau kebinasaansuatu umat, suatu masyarakat dalam konteks akhir zaman berbeda dengan konteks umat-umat terdahulu. Karena umat Nabi Muhammad SAW adalah umat terakhir, maka kehanduran itu bukan hancur binasa ditelah bumi. Akan tetapi peradaban dan eksistensi mereka digerus oleh peradaban dan eksistensi umat lain yang mungkin lebih baik dari sisi yang berbeda dalah suatu pertarungan atara peradaban seperti yang terjadi sekarang ini. Allah SWT berfirman:

Ingatlah, kamu ini orang-orang yang diajak untuk menafkahkan (hartamu) pada jalan Allah. Maka di antara kamu ada yang kikir, dan siapa yang kikir sesungguhnya dia hanyalah kikir terhadap dirinya sendiri. Dan Allah-lah yang Maha Kaya sedangkan kamulah orang-orang yang berkehendak (kepada-Nya); dan jika kamu berpaling niscaya Dia akan mengganti (kamu) dengan kaum yang lain; dan mereka tidak akan seperti kamu ini. (Q.S Muhammad: 38).
Karena kejahilan dan kealpaan kita pulalah, mengapa negeri yang gemah ripah loh jinawi seperti ini malah menyisakan kemiskinan dan kemelaratan. Pengangguran dan kriminalitas yang cukup tinggi. Lalu akan tiba gilirannya, datang suatu umat lain mengambil alih negeri ini. Mereka yang mengelolanya. Mereka pula yang menikmatinya. Sedangkan kita hanya menjadi penonton yang merasa asing di negeri sendiri.
Wallahu a’lam.
(Disalin dari buletin dakwah “AL-IHSAN” terbitan Pusat Kajian Ilmu-ilmu Islam (PKII), Edisi 141 tahun III. Penulis: Yuda Hidayat.)
***
