Friday, December 04th, 2009 | Author: Riza

Mengikuti berita yang berseliweran akhir-akhir ini yang begitu hebat disorot oleh media massa sehingga menyita begitu banyak perhatian kita, jadi agak gatel juga kalau tidak ikut menanggapi. Diawali oleh kasus Bibit/Chandra, kemudian peristiwa pemutaran rekaman penyadapan KPK di MKRI, kemudia kasus Bank Century, dilanjutkan dengan kasus pencurian tiga buah kakao, setelah itu kasus penjualan 300 butir narkoba oleh oknum aparat penegak hukum, sampai yang paling mutakhir yaitu Prita yang kalah di pengadilan perdata dan harus membayar Rp 204 juta kepada RS Omni, semuanya menggelitik rasa keadilan kita. Itu mungkin hanya beberapa kasus yang kebetulan terangkat karena disorot media massa. Saya sangat percaya, dan saya yakin juga sebagian besar kita percaya dan yakin kalau kasus-kasus yang mencuat sekarang itu hanya sebagian kecil saja dari banyak kasus serupa yang telah terjadi di negeri kita ini.

Apa yang terjadi dengan hukum di negara yang katanya negara hukum, yang presidennya sendiri di salah satu kesempatan menyatakan secara tegas akan menjadikan hukum sebagai panglima? Ini benar-benar sudah gila. Hukum yang diterapkan dengan tujuan untuk menciptakan keadilan, justru malah membantai keadilan itu sendiri.

Coba lihat di televisi. Semua orang bicara hukum. Semua orang bicara undang-undang. Semua orang bicara pasal-pasal. Hakim-hakim, jaksa-jaksa, pengacara-pengacara, para politisi, pakar-pakar hukum, dan orang-orang yang merasa mengerti hukum tampil untuk bicara. Kasus seperti ini melanggar undang-undang sekian nomor sekian, jika kalian begini akan melanggar KUHP pasal sekian, kasus ini sebaiknya dijerat dengan pasal ini dan itu. Jika begini akan begitu, entah apa lagi yang mereka ocehkan.

Sebagian dari mereka berkata dengan bahasa yang sedikit susah, “… presiden tidak boleh mengintervensi hukum. …. keadilan hanya bisa ditegakkan jika diselesaikan di pengadilan. Dan seterusnya dan seterusnya”. Jadi kepingin ketawa. Hukum dan pengadilan mana yang mereka bicarakan. Hukum dan pengadilan yang memberikan vonis 1 bulan 15 hari kepada seorang nenek pencuri 3 buah kakau sementara koruptor yang mencuri uang rakyat trilyunan bebas berkeliaran? Atau mungkin yang dimaksud adalah hukum dan pengadilan yang memvonis 4 tahun penjara untuk seorang supir yang kedapatan membawa sebutir narkoba sementara jaksa yang terlibat penjualan 300 butir ekstasi yang berupakan barang bukti pengadilan hanya dihukum 1 tahun penjara? Apakah hukum dan pengadilan seperti itu yang mereka maksudkan? Hukum dan pengadilan yang menjadi ajang tempat menjagal keadilan?

Seperti yang sudah saya sebutkan di atas, hukum itu cuma alat untuk menciptakan suatu keadaan yang berkeadilan. Ketika hukum itu sendiri sudah tidak bisa memberikan keadilan, kenapa mesti takut atau tabu untuk mengintervensi hukum yang sudah ada jika memang dengan itu bisa menciptakan keadilan.

Kita semua tentu yakin. Mereka-mereka itu bukan orang bodoh. Bukan orang tolol. Kalau bodoh dan tolol, masa iya titel doktor dan profesor bisa nongkrong di depan nama mereka. Tapi kenapa mereka dengan titel panjang di depan dan belakang namanya malah terlihat bodoh, terlihat tolol, terlihat dungu di mata saya yang mungkin bisa menjadi dianggap warga negara Indonesia kebanyakan yang tidak terlalu mengerti dengan pasal-pasal. Saya kembali sangat yakin jika yang berpendapat seperti ini bukan hanya saya saja. Walaupun ini bukan di dasarkan oleh data yang akurat dari hasil survey lembaga-lembaga yang mempunyai kredibilitas, tapi saya tetap berani berkata demikian. Tidak usah banyak-banyak. Jika 10% saja dari jumlah seluruh rakyat Indonesia yang sekarang jumlahnya sudah 240 juta jiwa sependapat dengan saya dan mereka berniat turun ke jalan, siapa yang bisa menghalangi?

Lalu mengapa mereka terlihat begitu bodoh dan tolol, bahkan di mata rakyat yang sebagian besar tentu saja memiliki latar belakang pendidikan yang jauh di bawah mereka. Mungkin karena mereka hanya memahami hukum sebatas undang-undang dan pasal-pasal. Mungkin karena mereka belum bisa memahami bahwa hukum itu sebenarnya hanya produk untuk menegakkan keadilan. Mungkin mereka belum memahami bahwa yang penting itu bukan hukumnya, bukan undang-undangnya, bukan pasal-pasalnya. Tapi yang terpenting itu adalah terciptanya rasa keadilan. Yang terpenting adalah bagaimana penerapan hukum dan undang-undang serta pasal-pasal yang mereka ocehkan itu bisa menciptakan kemanusiaan yang adil dan beradab seperti kata sila kedua Pancasila.

Atau mungkin lebih dari itu. Mungkin karena mereka sudah kehilangan nurani dan akal sehat. Jika benar seperti itu, kasihan sekali rakyat Indonesia. Kasihan sekali kita. Kasihan sekali saya. Mau punya rumah saja sulitnya minta ampun. Mesti pakai KPR, 10 tahun lagi. Sudah jadi orang susah, setelah itu disuruh pula ikut menanggung hutang negara karena BLBI yang jumlahnya hampir 700 trilyun. Susah dan miskin, tapi hebat bisa ikut patungan bayar hutang yang uangnya sama sekali ngga pernah saya nikmati. Weladalaaaah. Negara macam apa ini?

Tidak ada tulisan yang berkaitan dengan tulisan di atas.

Category: Journals
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.
Leave a Reply » Log in


Verification: